Post Page Advertisement [Top]

    Pengguna sepeda motor yang merokok sambil berkendara bakal dikenakan denda tilang sebesar Rp 750 ribu. Penindakan tilang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Siswa di Semarang Terpaksa UNBK Susulan, Gegara Komputer Terserang Virus


Terkait hal tersebut, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Sumarna mengatakan merokok sambil berkendara merupakan salah satu kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi.
Sony menghimbau kesadaran akan bahaya merokok sembari berkendara tak hanya untuk pengguna sepeda motor.
"Mengemudi, apapun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok," buka Sony kepada Main Togel Online.
Sony menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara, salah satunya dapat mempengaruhi kesiapan pengemudi saat menghadapi situasi yang darurat.

Baca juga: Tarif Pajak, Balik Nama Naik, Yamaha Sudah Naikkan Harga


"Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi," tambah Sony.
Pun demikian, sisa pembakaran dari rokok adalah salah satu masalah lain yang ditimbulkan, Sony menyebut merokok sambil berkendara dapat merugikan atau membahayakan orang di sekitarnya.
"Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri," ujar Sony.
Togelkers mungkin ingat insiden seorang pengendara yang mengalami gangguan di matanya karena terkena abu rokok pengendara lain ya?

Baca juga: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Ungkap Seleksi CPNS 2019 Dibuka Akhir Tahun

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]